Setiap institusi Pendidikan Tinggi sebagai wadah tempat mempersiapkan generasi penerus pembangun bangsa dituntut untuk senantiasa terbuka dan berubah kearah yang lebih baik. Hal ini sangat diperlukan agar kedepan setiap institusi pendidikan tinggi menjadi bagian dari pembangunan bangsa.
Untuk menghasilkan tenaga pendidik yang kompeten sejalan dengan Visi dan Misi kampus tentunya memerlukan berbagai upaya yang yang terukur dan berkesinambungan. Banyak upaya yang bisa dilakukan agar tujuan tersebut dapat dicapai, salah satunya melalui penilaian kinerja dosen.
Apa Tujuan Evaluasi Kinerja Dosen?
Evaluasi kinerja dosen ini mempunyai tujuan:
- Untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi. Secara umum penilaian kinerja dosen ini akan dimanfaatkan pergruruan tinggi untuk upaya meningkatkan kinerja dosen dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas.
- Untuk merumuskan kebijakan sebagai upaya meningkatkan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.
- Untuk menjamin pelayanan terbaik kepada mahasiswa selaku stakeholder utama.
- Untuk Akreditasi.
Apa manfaat evaluasi kinerja Dosen?
- Bagi mahasiswa selaku stakeholder utama, merupakan salah satu sarana penyampaian aspirasi dan keluhan atas mutu layanan.
- Bagi perguruan tinggi Untuk mengetahui tingkat kinerja para dosen Meningkatkan penjaminan mutu internal universitas lewat SDM
- Bagi Dosen Bagi dosen selaku penyelenggara layanan pendidikan akan menjadi dasar pijakan untuk terus melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugasnya.
Apa saja yang dinilai?
Untuk mengetahui tingkat kinerja dosen selama satu semester. Evaluasi ini diupayakan agar terciptanya hal-hal positif terhadap kinerja dosen dalam pelaksanaan tugasnya. Tugas utama dosen pada institusi Pendidikan Tinggi adalah sebagai pelaksana kegiatan Tri Dharma, sehingga yang akan menjadi sasaran evaluasi kinerja dosen meliputi:
- Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pengajaran
- Kompetensi
- Manajemen waktu dan proses belajar mengajar
- Konstribus diluar kelas
Siapa saja yang terlibat?
Penilaian kinerja dosen meliputi penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pengajaran dengan melibatkan:
- Mahasaiswa
- Pimpinan
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Kapan waktu pelaksanaanya?
Kegiatan evaluasi atau penilaian kinerja dosen biasanya dilaksanakan pada akhir perkuliahan minggu ke-14 sampai dengan minggu ke-15 dari 16 pertemuan setiap mata kuliah.
Mekanisme pelaksanaannya dimulai dengan menyusun dan menyiapkan kuesioner oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada seluruh dosen, penyempurnaan kuesioner, dan penggandaan kuesioner diawal pelaksanaan semester.
Setelah mengikuti perkuliahan ke-14 atau perkuliahan ke-15, kuesioner diberikan kepada mahasiswa dan diminta untuk menuliskan jawabannya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dimuat dalam kuesioner dengan alokasi waktu maksimal 30 menit. Kuesioner yang telah dijawab oleh mahasiswa kemudian dikumpulkan kembali untuk diolah dan dianalisis kemudian disajikan sebagai laporan.
EmoticonEmoticon